Halaman
Jumlah Jamleh
Selasa, 05 Agustus 2014
Kisah Inspiratif
Seorang Bidan Menjadi Pendidik Al-Qur’an
(Orangtua Hilyah Qonita, Juara 1 Hafizh Indonesia RCTI 2013)
belajar Sejak menikah, saya nuroniyah Manaf dan suami Muslim, sepakat menjadikan pendidikan Al-Qur’an sebagai landasan utama sebelum anak-anak belajar ilmu-ilmu yang lain.
Kini, kami dikaruniai tiga orang anak, Aufa Alfa Zhilah (9th), Hilyah Qonita (5th) dan Muhammad Al Fatih (11 bulan). Kami tinggal di daerah kebon jeruk Jakarta Barat.
Aktifitas saya sehari-hari adalah sebagai guru ngaji dirumah. Bersama suami, saya mengajarkan Al-Qur’an kepada anak-anak yang berada dilingkungan sekitar rumah.
Sebelum mengabdi menjadi pengajar Al-Qur’an, saya pernah menjadi bidan di RS Islam Jakarta Pusat. Namun saat mengandung Aufa di usia kehamilan tujuh bulan, saya berhenti menjadi bidan karena ingin fokus mendidik anak-anak secara intensif. Aktifitas suami selain menjadi guru di SDIT, juga menjadi guru ngaji, termasuk diantaranya menjadi guru Tahsin di Nurul Hikmah, Pesantren Ust. Muzammil.
Anak pertama, Aufa, Alhamdulillah sekarang sudah menyetorkan hafalannya sebanyak 13 juz. Ia menjadi santri Pesantren Nurul Hikmah sejak 1 SD. Berbeda dengan Aufa, kami membuat program agar ia (Hilyah) bisa menghafal Al-Qur’an dirumah, dengan mengikuti metode hafalan yang ada di Pesantren Nurul Hikmah. Alhamdulillah hafalan Hilyah sekarang sudah lima juz. Yaitu juz 30 sampai juz 26, dan sekarang sedang menghafal juz 1.
Hilyah juga mempunyai prestasi sebagai juara 1 MHQ Juz 30 Islamic Book Fair 2012, juara 1 MHQ juz 29 dan 30 di LTQ Asy Syifa, juara 2 MHQ juz 29 dan 30 di Kafila Islamic International School se-DKI Jakarta dan Jawa Barat, dan terbaru adalah sebagai juara 1 Hafizh Indonesia RCTI 2013.
Capaian ini tidak instan. Program menghafal Al-Qur’an sudah saya mulai sejak hamil, yaitu dengan memperbanyak mengkhatamkan Al-Qur’an. Khtamanan Al-Qur’an ini saya lakukan untuk merangsang tumbuh kembang otak janin sejak dari dalam kandungan. Saya juga selalu berkomunikasi dengan si kecil dikandungan saat tilawah. Ucapan semisal “De, Ibu mau tilawah surat Yusuf nih sekarang, dengerkan ya..” selalu saya lakukan sambil saya mengelus perut.
Ketika lahir, kebiasaan mendengarkan bacaan Al-Qur’an tetap kami lanjutkan. Ayahnya biasanya memilih bacaan murottal Imam Misyari Rasyid karena temponya tdak terlalu cepat dan lebih syahdu. Hamper setiap hari pun saya mentalaqqikan surat-surat pendek di berbagai aktifitas, misalnya pada saat menyusui, makan dang anti popok. Diusianya 6 bulan, saya mulai memperkenalkan huruf-huruf hijaiyah, lalu kami tempelkan di lembaran kardus yang besar.
Ketika mereka sudah bisa berucap, huruf-huruf hijaiyah yang selalu saya perkenalkan ternyata mereka hafal. Setelah itu saya menggunakan metode iqro untuk mengajari mereka membaca Al-Qur’an. Alhamdulillah, Aufa di usia 4 tahun, dan Hilyah di usia 3 tahun, sudah bisa membaca Al-Qur’an. Saya pun terus melatih kelancaran tilawah Qur’an mereka, sambil memberikan hafalan surat-surat di juz 30.
Hilyah mulai setor hafalan ketika usianya 3 tahun. Biasanya ia menyetor hafalannya sehabis asar dan muroja’ah di usai shalat shubuh. Kemudian ba’da maghrib, bersama para santri, Hilyah mengaji dirumah dengan saya dan suami.
Saya bersyukur, proses menghafal Hilyah sampai sekarang tidak banyak kendala. Kuncinya, tekad yang kuat dan disiplin dari orangtua. Kami juga sadar bahwa lingkungan ikut mempengaruhi, oleh karenanya saya dan suami memilih tempat tinggal yang tenang, dan membatasi kegiatan menonton televise. Dalam hal ini, orang tua tentu harus menjadi teladan bagi anak-anak dengan tidak banyak menonton televisi, sebaliknya memperbanyak interaksi dengan Al-Qur’an.
(Disadur daru Buletin Pesantren Al-Qur’an Nurul Hikmah, edisi 10 November 2013/ Muharram 1435H)
Semoga kita bisa mengikuti jejak keluarga ananda Hilyah yang selalu berinteraksi dengan Al-Qur’an. Dibalik Kesulitan pasti ada kemudahan (Al-Insyirah.4-5)
Jumat, 30 Mei 2014
Menelisik Kedudukan Organ Yayasan
Organ yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas. Tulisan berikut akan meninjau kewenangan Pengurus Yayasan secara umum dengan acuan utama Undang-Undang Yayasan (UUY).
Posisi Ganda
Sebelum UUY, posisi Pengurus di banyak Yayasan bersifat ganda, Pendiri sekaligus Pengurus. Dalam posisi seperti itu, Pengurus Yayasan sering melakukan hal-hal yang melawan hukum. Mereka mendirikan Yayasan tidak murni bermotivasi sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Banyak yang justru dimotivasi dan dikelola untuk mencari untung sebesar-besarnya layaknya perusahaan, tapi dengan menghindari pajak untuk kepentingan diri sendiri, Pendiri/Pengurus.
Cara mereka cukup cerdas. Mereka membuat aturan dalam Yayasan, termasuk AD/ART, untuk melindungi usaha berkedok Yayasan. Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan rumah sakit adalah dua contoh yang banyak dibicarakan. Keduanya selalu mengekspos diri sebagai yayasan nir laba. Namun, kenyataannya beda. Selain mengutamakan pencarian laba, mereka selalu mencari akal menghindari pembayaran pajak. Itulah sebabnya kedua lembaga tersebut sering jadi sasaran kritik. Mereka dinilai lebih berwarna komersial ketimbang sosial[1].
Lebih parah lagi yayasan yang didirikan oleh Presiden Suharto, keluarga, dan koleganya selagi ia berkuasa. Dalam fungsi ganda Pengurus, “Perampokan” dana dari masyarakat malahan diberi payung hukum. Contohnya Kepres No. 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Juga Kepmenkeu No. 333/KMK.011/1978 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Penggunaan 5% (lima persen) Dari Laba Bersih Bank-Bank Milik Negara.
Dalam Kepres No. 90 Tahun 1995 para Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi dengan laba atau penghasilan bersih di atas Rp 100 juta dinyatakan dapat[2] membantu pembinaan Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I melalui antara lain Yayasan Dana Sejahtera Mandiri bentukan Suharto tersebut[3]. Setinggi-tingginya 2% (dua persen) dari laba atau penghasilan setelah PPh yang diperolehnya dalam 1 (satu) tahun pajak. Nyatanya, dana yang terkumpul itu tidak jelas penggunaan dan pertanggungjawabannya, baik selama Suharto berkuasa maupun setelah lengser sampai saat ini
Belajar dari gejala gila itu, maka UUY melakukan pemisahan yang tegas tentang kedudukan dan kewenangan ketiga organ Yayasan. Pendiri atau Pembina tidak boleh rangkap jadi Pengurus dan Pengawas. Pengurus dan Pengawas juga begitu. Tidak boleh merangkap posisi organ lain. Di antara ketiganya ada garis pemisah wilayah kewenangan yang dapat menjadi alat kontrol antara satu dan lainnya.
Kepengurusan Penuh
Setelah UUY terbit, Posisi dan batas “wilayah” kerja Pengurus menjadi tegas. Ia diadakan oleh UUY dengan tugas khusus sebagai pelaksana. Dengan tugas itu, Pengurus tidak boleh orang yang terafiliasi[4] dengan Pendiri atau Pembina dan Pengawas. Mereka diangkat oleh Pembina berdasarkan kapabilitas yang dimiliki serta bermampuan melakukan perbuatan hukum[5]. Atas dasar itu, mereka diberi kepercayaan untuk melaksanakan kepengurusan Yayasan. Ini tidak setengah-setengah, tapi kepengurusan penuh.
Hal itu sudah ditegaskan dalam pasal 35 ayat (1) dan ayat (5) serta Penjelasan UU No 16 Tahun 2001. Dalam ketentuan itu ditekankan, bahwa pengelolaan Yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pegurus. Penguruslah yang bertanggung jawab penuh mengelola kekayaan dan pelaksanaan kegiatan Yayasan. Pengurus pula yang diberi hak untuk mewakili Yayasan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hak ini tidak dimiliki oleh Pembina dan/atau Pengawas. Pembina hanya berhak mewakili Pembina dan Pengawas hanya berhak mewakili Pengawas.
Penegasan-penegasan tersebut mengandung banyak implikasi. Di antaranya, ialah pertama, kegiatan pengelolaan Yayasan dengan berbagai kegiatannya adalah urusan Pengurus. Kedua, kegiatan apa pun yang sifatnya implementasi kebijakan Pembina adalah urusan Pengurus. Pembina dan/atau Pengawas tidak boleh ikut campur, kecuali ada penyimpangan atau pelanggaran. Itupun harus dilakukan secara prosedural. Sebab jika hal itu dilakukan, maka Pembina dan/atau Pengawas yang demikian identik dengan tindakan memasuki halaman rumah orang dengan lompat pagar. Dampak dari tindakan itu bisa dibayangkan. Selain pengelolaan organisasi Yayasan kacau, potensi konflik, bahkan konflik benaran, berpeluang besar terjadi.
Untuk mencagah hal itu, maka masing-masing organ haruslah tahu diri. Pembina harus tahu batas-batas kewenangannya dan mengatur diri untuk melaksanakan kewenangan itu. Pembina harus sadar bahwa kewenangannya terbatas pada tataran kebijakan. Oleh karena itu, ia berkeharusan mengatur diri sebatas wilayah itu saja. Pengurus juga demikian. Sebagai pelaksana, ia berkeharusan melaksanakan semua kebijakan yang sudah ditetapkan Pembina.
Untuk itu, Pengurus Yayasan tidak boleh sembarangan. Syarat utamanya adalah memiliki itikad baik. UUY mengharuskan demikian. Atas dasar itu, dengan penuh tanggung jawab ia melaksanakan kepengurusan Yayasan. Jika tidak, maka resiko kelalaian dan kesalahan sekecil apa pun tidak akan ditanggungkan kepada Yayasan. Tapi pada diri Pengurus sendiri. Ini nampak dalam ketentuan Pasal 35 ayat (5), bahwa “Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, yang mengakibatkan kerugian Yayasan atau pihak ketiga.”
Persoalannya ialah dalam Yayasan tertentu, sering kita lihat atau baca adanya (para) Pembina yang merasa tidak puas dengan perannya yang diatur oleh UUY. Dengan dalih sebagai pendiri atau representasi dari lembaga (pada Yayasan yang didirikan oleh lembaga) ada saja di antaranya yang terlalu bersemangat mengurusi hal-hal yang merupakan urusan Pengurus. Bahkan tidak jarang ada Pembina yang menghalang-halangi Pengurus untuk mengimplementasikan kebijakan Pembina, yang justru merupakan ketetapan mereka sendiri. Contoh kasus dapat dibaca di link ini.
Pengelolaan Lembaga
Pertanyaannya, kegiatan apa yang dilakukan Pengurus dalam sebuah Yayasan? Hal ini tentu tergantung pada banyak hal. Di antaranya ialah bidang kegiatan dan besarnya organisasi Yayasan. Yayasan yang bergerak di bidang perawatan anak-anak terlantar umpamanya mungkin saja sebatas merawat anak-anak itu dengan memberi makan cukup, pakaian, tempat tinggal. Mungkin juga sampai pada pengadaan perawat dan/atau guru bila pelayanannya termasuk pendidikan. Namun, apa pun yang dilakukannya tak terlepas dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pembina Yayasan.
Pada Yayasan sederhana seperti itu, boleh jadi Pengurus Yayasan langsung turun tangan memandikan, mengganti pakaian, memberi makan, mengatur jam-jam tidur, membangun sikap hidup melalui permainan atau kegiatan belajar lain, dsb. Pada Yayasan besar dengan ratusan bahkan ribuan anak-anak terlantar, kegiatan tersebut bisa lebih kompleks serta tidak lagi bersifat langsung.
Hal semacam itu bisa terlihat pada Yayasan yang bergerak di bidang Pendidikan. Dengan besarnya jumlah anak yang dilayani, maka Yayasan umumnya mendirikan sekolah. Ada yang hanya tingkat Dasar dan Menengah, dan ada juga yang sampai pada Perguruan Tinggi (PT). Tugas Pengurus pada Yayasan semacam ini jelas bukan mengajar dalam kelas. Itu urusan guru atau dosen. Wilayah tugasnya justru pada tataran pengelolaan lembaga berdasarkan norma, baik yang sifatnya akademik maupun non akademik seperti ketenagaan, dan keuangan. Pada tahap tertetu ia bertugas menegakkan norma yang telah ditetapkan Pembina. Pada tahap lainnya, ia malahan menetapkan norma sekaligus mengawal pelaksanaannya sampai pada tingkat sekolah dan/atau PT yang ia kelola.
Perlu diingat bahwa sekolah dan/atau PT dalam Yayasan semacam itu, terdapat norma lain yang harus ditaati, yaitu ketentuan-ketentuan Pemerintah yang terkait dengan urusan akademik dan non akademik. Penegakkan norma ini juga merupakan tanggung jawab Pengurus. Inilah salah satu implementasi dari istilah “perbuatan hukum” sebagaimana dikemukakan di depan.
Sebagai pelaksana misi dan bagian dari Yayasan, pimpinan sekolah atau pimpinan PT pun secara lembagawi-organisatoris terikat pada kedua norma tersebut. Ia tidak boleh berbuat sesukanya, apalagi sesuka seleranya, dengan dalih bahwa sekolah atau PT memiliki otonomi. Sebab harus disadari bahwa otonomi sekolah atau PT pada sebuah Yayasan adalah otonomi dalam bingkai Yayasan, bukan otonomi suka-suka atau otonomi selera. Inilah yang harus dikawal oleh Pengurus.
Sumber: http://yosafatigulo.blogspot.com
Sabtu, 10 Mei 2014
REMUNERASI UNTUK GURU/DOSEN DILINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Kamis, 27 Maret 2014 , 05:49:00
Guru-Dosen Lingkup Kemenag Terima Remunerasi
JAKARTA - Ini kabar gembira bagi para guru dan dosen yang selama ini mengajar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agama yang berada di bawah nauangan Kementerian Agama (Kemenag).
Sebagai bagian dari pelaksanaan program reformasi birokrasi, kemenag bakal memberikan tunjangan kinerja kepada seluruh pegawainya, termasuk yang bekerja sebagai guru, dosen, dan juga pengawas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat menjelaskan, kebijakan reformasi birokrasi yang diikuti pemberian remunerasi di lingkup Kemenag ditargetkan dimulai awal tahun 2015. Namun, jika seluruh persyaratan yang ditetapkan bisa terpenuhi lebih cepat, maka program tersebut bisa lebih cepat dari yang ditargetkan.
“Kita akan mengejar proses ini secepat mungkin, dan mengupayakan remunerasi berlaku mundur dari bulan Januari 2014. Kita akan usahakan,” tandas Bahrul di acara Rakor Implementasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Rencana Pemberian Tunjangan Kinerja terhadap Jabatan Fungsional Dosen,Guru, dan Pengawas di Jakarta, kemarin (26/3).
Ditegaskan Bahrul, remunerasi juga diberikan kepada guru, dosen, dan pengawas, lantaran dirinya tidak ingin ada “kecemburuan” di antara sesama pegawai kemenag.
“Kalau ditinggalkan, saya tidak ingin sebagian tersenyum sebagian lagi bersedih,” ujarnya.
Dikatakan, upaya peningkatan kesejahteraan bagi guru dan dosen harus terus dilakukan karena hal itu bagian dari upaya meningkatkan kualitas anak bangsa dari jalur pendidikan.
Seiring dengan itu, dikatakan Bahrul, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas dan kompetensi guru dan dosen di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang berada di bawah kemenag.
Khusus bagi pegawai kemenag non guru dan dosen, kata Bahrul, remunerasi diyakni akan menjamin penghasilan bagi pegawai di bawah eselon III atau IV atau yang tidak memiliki jabatan.
“Saya bersyukur, bahwa remunerasi memberi kepastian bagi rekan-rekan (pegawai) yang tidak memiliki jabatan,” ujar Bahrul. (sam/jpnn)
Sumber: http://www.jpnn.com/read/2014/03/27/224575/Guru-Dosen-Lingkup-Kemenag-Terima-Remunerasi-
Rabu, 07 Mei 2014
MANAGEMEN SAKOLA SAWASTA
Bismillahirrohmanirohiim... salam sunda... punteun ah nuju diajar sunda... sunda kasar keun wae nyah rok...postingan sunda nu pertama ieu saya coba ek ngacaprak soal sakola sawasta dina manajemenna anu kadang loba konflik
Pengelolaan sakola sawasta sering manggihan konflik internal anu eweh eureunan, bahkan lain saeutik sakola nasibna terpuruk. pangkal utamanamah konflik anu umum dikarenakeun teu jelasna struktur kalembagaan sakola. Status, peran jeung fungsi kabeh pihak anu ngajadi tulang tonggong tina pengelolaan (stake holder) sakola heunteu tegas, sahingga nimbulkeun problematika dina pengelolaann sakola diwaktu nu bakal datang.
Di antara kasus konflik anu aya, kasus kahiji, Kapala sakola jadi inisiator utama sakola ti jaman sakola didirikeun nyampe berkembang, sementara yayasan teu aya peran nu loba. akhirna muncul konflik karena biasana kapala sakola kaberatan ketika tiba-tiba yayasan aya maksad ngambil peran sakumaha kuduna.
Kasus kadua, Komite sekolah ngambil peran layakna DPR anu heunetu sapendapat jeung kapala sakola ngajukeun mosi heunteu percaya kepada kepala sekolah. Kesalah pahaman atas status, peran dan fungsi membuat berbagai pihak bertindak berlebihan melampaui batas wewenangna. Konflik nambah rumit lamun masing-masing pihak mulai ngalibatkeun wali murid jeung masyarakat.
ku kituna, seyogyana kabeh pihak kudu faham status, peran jeung fungsi masing-masing, sahingga bisa ngambil peran secara proporsional heunteu pacorokokod...
Minggu, 04 Mei 2014
TIPS ONLINE LEBIH CEPAT DENGAN KEYBOARD
Sambil ngopi siang ini, sambil online juga. iseung iseung nambahin postingan yang cukup lama ane tinggalin....
to the point aza lah... ni cuma tips aja buat temen2, kali kali aja masih suka online facebook di kompi/laptop. ni hanya sebatas share aja ketika online facebook, untuk kegiatan berfacebookria mungkin team facebook sudah mempersiapkan semua kenyamanan dan kemudahan ni langsung aza disimak gambarnya, semoga bermanfaat
Langganan:
Postingan (Atom)
