Kamis, 15 Maret 2012


Pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) dilaksanakan sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah antara lain dilakukan melalui Ujian 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar disini, semoga komentar anda baik untuk kedepan, untuk kebaikan kita semua