Pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan
pendidikan kepada pihak-pihak pemangku kepentingan (stakeholders) dilaksanakan
sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Penilaian hasil belajar merupakan salah satu instrumen pengendalian
dan sebagai salah satu mata rantai dalam proses pembelajaran, dilaksanakan
sesuai ketentuan sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 dilakukan
oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik harus
dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil belajar. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah antara lain dilakukan melalui Ujian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar disini, semoga komentar anda baik untuk kedepan, untuk kebaikan kita semua