Halaman
Jumlah Jamleh
Jumat, 11 September 2015
PNS WAJIB KUDU REGISTRASI E-PUPNS
Apa itu e-PUPNS 2015 ?
Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015 adalah suatu sistem pendataan ulang PNS terbaru yang dibangun oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dengan tujuan untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
Kapan pelaksanaan e-PUPNS 2015 ?
Berdasarkan SE BKN No : K26-30/V77-4/99 tanggal 27 Juli 2015 tentang implementasi e-PUPNS, pelaksanaannya dijadwalkan sejak 1 September 2015 – 31 Desember 2015.
Bagaimana langkah-langkah pendataan dilakukan ?
PNS melakukan registrasi untuk mendapatkan login PUPNS
Pengisian formulir PUPNS secara elektronik
Verifikasi oleh SKPD
Verifikasi oleh BKD / Biro Kepegawaian Instansi
Verifikasi oleh BKN Pusat / Kanreg
Bagaimana langkah-langkah registrasi ?
Berikut adalah langkah-langkah dalam regristrasi e-PUPNS yang -alhamdulillah- telah berhasil kulakukan siang tadi :
1. Kunjungi portal website http://pupns.bkn.go.id
2. Pilih Register , dan inilah tampilan yang akan muncul :
3. Klik tombol DAFTAR , dan tampilan inilah yang akan anda temui :
Tampilan Menu Regristrasi
Isilah kolom-kolom tersebut sesuai arahan. Pertama isikan NIP pada kolom NIP baru, kemudian klik tombol CARI. Langsung akan tampil nama dan instansi kerja anda, apabila NIP yang anda isikan telah benar. Selanjutnya isikan email anda yang masih aktif. Terakhir dari tahap ini, klik tombol LANJUT.
4. Klik tombol LANJUT dan inilah tampilan yang akan anda lihat :
Lanjutkan mengisi kolom-kolom tersedia, meliputi : kata kunci, konfirmasi kata kunci, nama ibu kandung, pertanyaan pengaman, jawaban pertanyaan pengaman dan kode captcha.
Pilih kata kunci yang paling anda ingat, demikian juga dengan pertanyaan pengaman yang diminta. Lanjutkan langkah berikut yaitu klik tombol REGISTRASI.
5. Apabila isian telah tepat maka inilah tampilan berikutnya :
Registrasi Sukses
6. Klik tombol CETAK, dan inilah hasilnya ….
Bagian atas untuk diserahkan kepada verifikator dan bagian yang bawah adalah untuk disimpan PNS yang bersangkutan.
Jika setelah mencetak bukti pendaftaran ini, anda bisa kembali ke MENU lalu memilih tombol CEK STATUS. Kemungkinan besar, inilah tampilan yang akan anda temui :
PUPNS-12
Lhoo…kok begitu???
Ya, karena data yang kita kirimkan memang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh para verifikator, sehingga tidak bisa langsung muncul sesuai harapan kita. Pengalamanku, jam 12 siang tadi registrasiku sudah sukses dan dapat tercetak ( yang memerlukan kesabaran untuk menunggu, karena lumayan lamaaa…hehe), lalu sore hari rekan di Kemenag kabupaten menyatakan sudah terverifikasi, dan malam ini aku mencoba login untuk entry data selanjutnya, ternyata …. masih muncul jawaban ‘data anda belum terverifikasi’ !! Alamaaak….sabaaar…. :)Klo udah gitu samperin dulu tuh bagian kepegawaian di instansi teman2 untuk di veriikasi, habis itu baru deh bisa log in dan hati hati yah dalam mengisi datanya
sukseskan PUPNS 2015!!
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar disini, semoga komentar anda baik untuk kedepan, untuk kebaikan kita semua