Halaman
Jumlah Jamleh
Selasa, 20 Oktober 2015
Solusi jika Terjadi Kesalahan Isi Data PUPNS / Turun Status pada PUPNS
Portal PUPNS. Nah istilah baru nih. Mungkin ada yang sudah tahu ada yang belum apa yang dimaksud turun status pada PUPNS. Para PNS pengguna PUPNS barangkali belum paham, namun bagi admin atau verifikator pasti tahu.
Turun status merupakan istilah PUPNS yang berarti mengembalikan ke status sebelumnya. Contoh kasus Anda terlanjur mengirimkan data pada PUPNS, namun baru sadar ternyata ada kesalahan dalam mengisi PUPNS. Nah tentu bingung kan gimana memperbaiki kesalahan data tadi? Berikut penjelasannya
Setelah kita mengisi data secara online di PUPNS dan mencetak hasil input tadi, kita juga diwajibkan mengumpulkan dokumen atau berkas pendukung PUPNS ke verifikator (BKD) sesuai yang kita input secara online. Data online yang sudah kita kirim akan dicek ulang oleh admin verifikator, tentunya menyesuaikan dengan berkas manual yang kita kumpulkan.
Jika ada kesalahan maka admin verifikator berhak"menurunkan status" kita tadi, tujuannya agar kita memperbaiki kesalahan di PUPNS. Turun Status bisa dilakukan atas inisiatif verifikator, namun bisa juga atas permintaan PNS sendiri. Tentu kebanyakan harusnya atas kehendak PNS sendiri, mengingat tidak semua BKD memerintahkan mengumpulkan berkas, kalaupun disuruh mengumpul berkas, tentu verifikator akan kerepotan untuk mencek data PNS satu persatu.
Perhatikan gambar di atas. Ini adalah contoh "turun status". Dimana Verifikator PUPNS Kabupaten memerintahkan kepada PNS yang sudah mengirimkan data secara online untuk memperbaikinya. Tentunya dengan inisiatif verifikator BKD. Nah sudah paham maksud turun status kan? Silakan hubungi verifikator Anda, jika terdapat kesalahan data di PUPNS.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan kasih komentar disini, semoga komentar anda baik untuk kedepan, untuk kebaikan kita semua