Kamis, 03 Maret 2016

SKBK DAN SKMT ONLINE

Masih sambil ngopi +djisamsoe ... to the
point aza lah... SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur baru di layanan Simpatika periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya. SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online, realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru. Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK SKMT dan SKBK Online Untuk dapat mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini. Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah menerima S25b). Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru) belum dapat melakukan Cetak SKMT. Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres. Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja). Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut: Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu: S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah. Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d) Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e) PTK menerima SKBK (S29e) Sumber : Simpatika Mandiri https://m.facebook.com/m.simpatika/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan kasih komentar disini, semoga komentar anda baik untuk kedepan, untuk kebaikan kita semua